Thursday, February 4, 2010

Syarat Membuat KTP

  1. Telah berusia 17 tahun
  2. Surat Pengantar dari RT/RW dan Lurah
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy akta nikah bagi yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
  5. Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan bagi penduduk dari Luar Negeri karena pindah.
  6. Foto copy Surat Keterangan hilang dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
  7. KTP Rusak, bagi yang KTP nya rusa
  8. KTP Lama, bagi yang aka memperpanjang KTP

Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Foto copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang lama
  4. Surat Pengantar dari RT/RW diketahui oleh Lurah
  5. Foto copy akte kelahiran bagi penambahan anggota keluarga karena kelahiran anak

0 comments:

Post a Comment

 

Template by NdyTeeN