- Telah berusia 17 tahun
- Surat Pengantar dari RT/RW dan Lurah
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy akta nikah bagi yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
- Surat Kedatangan dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan bagi penduduk dari Luar Negeri karena pindah.
- Foto copy Surat Keterangan hilang dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
- KTP Rusak, bagi yang KTP nya rusa
- KTP Lama, bagi yang aka memperpanjang KTP
Pembuatan Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Nikah/ Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Foto copy Kartu Keluarga yang lama
- Surat Pengantar dari RT/RW diketahui oleh Lurah
- Foto copy akte kelahiran bagi penambahan anggota keluarga karena kelahiran anak
0 comments:
Post a Comment