Thursday, February 18, 2010

Persyaratan Pembuatan SKTM

Surat Dari Walikota Bekasi nomor : 440/265-Kesos/II/2010 tanggal 8 Februari 2010 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Camat se-Kota Bekasi diterima staff RW. 09 melalui Lurah Bojongrawalumbu.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :



Surat Edaran

Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 440/Kep. 27-Kessos/II/2010 Tentang Penetapan Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk memperoleh Jaminan Kesehatan Di RSUD Kota Bekasi dan Rumah Sakit Lainnya yang ditunjuk, untuk mengantisipasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercantum dalam daftar JAMKESMAS dan JAMKESMASDA.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Syarat memperoleh SKTM :

a. Penduduk Kota Bekasi, diduatkan dengan KTP dan KK, tertanggal sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum dipakai persyaratan SKTM dan tidak dalam bentuk resi;

b. Memenuhi kriteria keluarga miskin sebagai berikut

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu/kayu murahan;
3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu, rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester;
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan;
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah;
8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari;
11 Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adaah petani dengan luas lahan kurang dari 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerja lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan;
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/ hanya SD;
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000,- seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapa motor, atau barang modal lainnya.

2. Pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan yang disampaikan ke Dinas Sosial harus mengacu kepada ketentuan angka 1 minimal terpenuhi sembilan kreteria yang telah ditetapkan;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepaa Dinas Sosial Kota Bekasi.

4. Penerbitan SKTM yang tidak berdasarkan ketentuan Keputusan Nomor : 440/Kep.27-Kessos/II/2010 dianggap memberikan keterangan palsu.

5. Camat dan Lurah agar mensosialisasikan SK Walikota ini sampai ke tingkat RT dan RW.

Demikian agar maklum.

Walikota Bekasi
Wakil


H. Rahmat Effendi





0 comments:

Post a Comment

 

Template by NdyTeeN